Suatu Pemikiran Guna Mempercepat Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Garut
Beberapa
puluh tahun terakhir ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya
penanggulangan kemiskinan. Upaya-upaya dilakukan baik melalui penyediaan
kebutuhan pangan, layanan kesehatan dan pendidikan, perluasan kesempatan kerja,
pembangunan pertanian, penyaluran bantuan dana bergulir, pembangunan prasarana,
maupun pendampingan masyarakat.
Namun demikian, belum semua kebijakan tersebut
bisa memberikan hasil yang memuaskan. Beberapa
program ternyata kurang sesuai dengan kondisi wilayah setempat, bahkan
disinyalir bantuan untuk masyarakat miskin sering tidak tepat sasaran.
Belum
tertanggulanginya masalah kemiskinan ini mendorong pemikiran akan perlunya
suatu strategi baru yang diharapkan dapat lebih menyentuh pada akar masalahnya.
Karena tingkat kompleksitas masalah kemiskinan
berbeda antardaerah dan antarwilayah,
maka penyelesaian masalah kemiskinannya pun akan berbeda pula.
Di Kabupaten
Garut, jumlah penduduk miskin pada tahun tahun 2014 mengalami penurunan
dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebesar 2.600 jiwa, atau dari semula
320.900 jiwa menjadi 318.300 jiwa. Namun demikian angka ini masih berada diatas
rata-rata penduduk miskin kabupaten/kota di Jawa Barat sebesar 9,44%, dan
Nasional sebesar 11,25%.
Gambar 1. Perkembangan Penduduk Miskin Di
Kabupaten Garut
Tahun 2009–2014
Sedangkan berdasarkan Hasil Pemutakhiran Basis Data
Terpadu (PBDT) Tahun 2015, kondisi kemiskinan di Kabupaten Garut tampak pada
gambar berikut.
- Selama ini terdapat beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis yang mengampu urusan kemiskinan di sebagian tugas dan fungsi mereka. Namun demikian, pelayanan yang diberikan dirasakan belum optimal, tidak fokus, terjadi ego sektoral, dan kurang berkesinambungan.
- Tempat dan jenis pelayanan bagi masyarakat miskin yang tersebar di masing-masing SKPD pada pelaksanaannya cenderung akan memperpanjang birokrasi dan membutuhkan waktu, tenaga, biaya transportasi yang lebih besar.
- Ada fenomena keterbatasan pengetahuan masyarakat miskin mengenai tahapan-tahapan dan prosedur masing-masing program pelayanan kemiskinan, sehingga menimbulkan kesulitan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan secara cepat dan berkualitas.
- Program penanganan kemiskinan selama ini juga terkendala dengan adanya perbedaan data base kemiskinan antar SKPD dan Badan Pusat Statistik (BPS).
- Agar pelayanan terhadap masyarakat miskin lebih mudah dijangkau, perlu adanya suatu unit pelayanan publik yang berfungsi memberikan pelayanan dan penyaluran bantuan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Garut melalui sistem one stop service.
Karena permasalahan kemiskinan semakin kompleks, maka perlu diciptakan suatu upaya komprehensif yang
diharapkan bisa memutus
rantai kemiskinan. Salah satu upaya
peningkatan pelayanan kepada masyarakat miskin dapat dilakukan melalui upaya
mempermudah dan mendekatkan pelayanan yang disediakan bagi mereka; sehingga diharapkan
dapat mengurangi beban kehidupan. Sampai saat ini, masyarakat miskin yang ingin
mendapatkan pelayanan harus mendatangi berbagai instansi yang mengurus hal
tersebut sesuai dengan bidangnya.
Guna mengatasi hal ini, perlu dibentuk suatu Unit yang
dapat melayani dan memberikan penanganan yang bersifat mendesak terhadap warga miskin, secara terpadu (one
stop services); terutama bagi masyarakat yang
belum tercakup dalam program
percepatan penanggulangan kemiskinan.
Pembentukan unit terpadu untuk penanggulangan
kemiskinan ini telah sejalan dengan salah
satu rekomendasi yang tertuang dalam Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah
(SPKD) Kabupaten Garut Tahun 2014 – 2019
dan tercantum dalam Rencana Jangka Menengah Pemerintah (RPJMD) Kabupaten
Garut Tahun 2014 – 2019.
Karena pembentukan Unit Pelayanan Cepat Penanggulangan
Kemiskinan (UPCPK) bersifat lintas program, lintas sektor, memerlukan kesiapan
dana dan tenaga untuk kelangsungannya, serta terutama memerlukan komitmen penuh
dari seluruh jajaran pemerintah daerah; maka perlu diadakan suatu kajian yang
dikhususkan untuk itu.
Kajian yang harus dilakukan antara lain ditujukan
untuk: 1) Mengidentifikasi spesifikasi bentuk unit terpadu yang dapat bergerak
secara cepat dalam memberikan pelayanan kepada penduduk miskin secara
terintegrasi guna mempercepat proses penanggulangan kemiskinan di Kabupaten
Garut; 2) Mengidentifikasi jenis upaya pelayanan apa saja yang dapat diberikan
oleh Pemerintah Daerah melalui suatu Unit Pelayanan Cepat Penanggulangan
Kemiskinan (UPCPK); 3) Mengkaji tugas pokok dan fungsi serta struktur
organisasi yang dibutuhkan guna menjalankan fungsi Unit Pelayanan Cepat
Penanggulangan Kemiskinan (UPCPK); 4) Menyusun rencana kerja Unit Pelayanan
Cepat Penanggulangan Kemiskinan (UPCPK); dan 5) Menyusun kebutuhan Sumber Daya
Manusia (SDM), dana dan fasilitas yang dibutuhkan suatu Unit Pelayanan Cepat Penanggulangan
Kemiskinan (UPCPK).
Melalui pendirian UPCPK seperti dibahas di atas, diharapkan pelayanan terhadap masyarakat miskin dapat lebih ditingkatkan sehingga lebih mudah dijangkau, sederhana, tepat sasaran, dan terpadu melalui sistem one stop service. Dengan demikian, pembentukan Unit Pelayanan Cepat Penanggulangan Kemiskinan (UPCPK) pada akhirnya diharapkan dapat mempercepat penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Garut.
Melalui pendirian UPCPK seperti dibahas di atas, diharapkan pelayanan terhadap masyarakat miskin dapat lebih ditingkatkan sehingga lebih mudah dijangkau, sederhana, tepat sasaran, dan terpadu melalui sistem one stop service. Dengan demikian, pembentukan Unit Pelayanan Cepat Penanggulangan Kemiskinan (UPCPK) pada akhirnya diharapkan dapat mempercepat penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Garut.
Mantepp.. Lanjutkan..
ReplyDeleteSiap Ceng..! Trims sudah mampir....
DeleteLanjutkan.. kemiskinannya.. yg penting ga miskin karakter masyarakatnya.. hihihi.
DeleteLanjutkan.. kemiskinannya.. yg penting ga miskin karakter masyarakatnya.. hihihi.
DeleteKalau bisa sih, dua-duanya juga jangan.... sedih.com
DeleteMantepp.. Lanjutkan..
ReplyDelete.
ReplyDelete