Total Pageviews

Tuesday, 20 September 2016

Unit Pelayanan Cepat Penanggulangan Kemiskinan (UPCPK)


Suatu Pemikiran Guna Mempercepat Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Garut

Beberapa puluh tahun terakhir ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya penanggulangan kemiskinan. Upaya-upaya dilakukan baik melalui penyediaan kebutuhan pangan, layanan kesehatan dan pendidikan, perluasan kesempatan kerja, pembangunan pertanian, penyaluran bantuan dana bergulir, pembangunan prasarana, maupun pendampingan masyarakat.
Namun demikian, belum semua kebijakan tersebut bisa memberikan hasil yang memuaskan. Beberapa program ternyata kurang sesuai dengan kondisi wilayah setempat, bahkan disinyalir bantuan untuk masyarakat miskin sering tidak tepat sasaran.
Belum tertanggulanginya masalah kemiskinan ini mendorong pemikiran akan perlunya suatu strategi baru yang diharapkan dapat lebih menyentuh pada akar masalahnya. Karena tingkat kompleksitas masalah kemiskinan berbeda antardaerah dan antarwilayah,  maka penyelesaian masalah kemiskinannya pun akan berbeda pula.
Di Kabupaten Garut, jumlah penduduk miskin pada tahun tahun 2014 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebesar 2.600 jiwa, atau dari semula 320.900 jiwa menjadi 318.300 jiwa. Namun demikian angka ini masih berada diatas rata-rata penduduk miskin kabupaten/kota di Jawa Barat sebesar 9,44%, dan Nasional sebesar 11,25%.
 
Gambar 1. Perkembangan Penduduk Miskin Di Kabupaten Garut
Tahun 2009–2014

Sedangkan berdasarkan Hasil Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) Tahun 2015, kondisi kemiskinan di Kabupaten Garut tampak pada gambar berikut.

 
Masalah kemiskinan memang merupakan salah satu persoalan mendasar yang menjadi pusat perhatian pemerintah. Beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pemberian pelayanan kepada penduduk miskin di Kabupaten Garut antara lain adalah sebagai berikut. 
  •  Selama ini terdapat beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis yang mengampu urusan kemiskinan di sebagian tugas dan fungsi mereka. Namun demikian, pelayanan yang diberikan dirasakan belum optimal, tidak fokus, terjadi ego sektoral, dan kurang berkesinambungan. 
  • Tempat dan jenis pelayanan bagi masyarakat miskin yang tersebar di masing-masing SKPD pada pelaksanaannya cenderung akan memperpanjang birokrasi dan membutuhkan waktu, tenaga, biaya transportasi yang lebih besar. 
  •  Ada fenomena keterbatasan pengetahuan masyarakat miskin mengenai tahapan-tahapan dan prosedur masing-masing program pelayanan kemiskinan, sehingga menimbulkan kesulitan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan secara cepat dan berkualitas. 
  • Program penanganan kemiskinan selama ini juga terkendala dengan adanya perbedaan data base kemiskinan antar SKPD dan Badan Pusat Statistik (BPS). 
  • Agar pelayanan terhadap masyarakat miskin lebih mudah dijangkau, perlu adanya suatu unit pelayanan publik yang berfungsi memberikan pelayanan dan penyaluran bantuan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Garut melalui sistem one stop service.
Karena permasalahan kemiskinan semakin kompleks, maka perlu diciptakan suatu upaya komprehensif yang diharapkan  bisa memutus rantai kemiskinan. Salah satu upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat miskin dapat dilakukan melalui upaya mempermudah dan mendekatkan pelayanan yang disediakan bagi mereka; sehingga diharapkan dapat mengurangi beban kehidupan. Sampai saat ini, masyarakat miskin yang ingin mendapatkan pelayanan harus mendatangi berbagai instansi yang mengurus hal tersebut sesuai dengan bidangnya.
Guna mengatasi hal ini, perlu dibentuk suatu Unit yang dapat melayani dan memberikan penanganan yang bersifat mendesak terhadap warga miskin, secara terpadu (one stop services); terutama bagi masyarakat yang belum tercakup dalam program percepatan penanggulangan kemiskinan.
Pembentukan unit terpadu untuk penanggulangan kemiskinan ini telah sejalan dengan salah satu rekomendasi yang tertuang dalam Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) Kabupaten Garut Tahun 2014 – 2019  dan tercantum dalam Rencana Jangka Menengah Pemerintah (RPJMD) Kabupaten Garut Tahun 2014 – 2019.
Karena pembentukan Unit Pelayanan Cepat Penanggulangan Kemiskinan (UPCPK) bersifat lintas program, lintas sektor, memerlukan kesiapan dana dan tenaga untuk kelangsungannya, serta terutama memerlukan komitmen penuh dari seluruh jajaran pemerintah daerah; maka perlu diadakan suatu kajian yang dikhususkan untuk itu.
Kajian yang harus dilakukan antara lain ditujukan untuk: 1) Mengidentifikasi spesifikasi bentuk unit terpadu yang dapat bergerak secara cepat dalam memberikan pelayanan kepada penduduk miskin secara terintegrasi guna mempercepat proses penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Garut; 2) Mengidentifikasi jenis upaya pelayanan apa saja yang dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui suatu Unit Pelayanan Cepat Penanggulangan Kemiskinan (UPCPK); 3) Mengkaji tugas pokok dan fungsi serta struktur organisasi yang dibutuhkan guna menjalankan fungsi Unit Pelayanan Cepat Penanggulangan Kemiskinan (UPCPK); 4) Menyusun rencana kerja Unit Pelayanan Cepat Penanggulangan Kemiskinan (UPCPK); dan 5) Menyusun kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM), dana dan fasilitas yang dibutuhkan suatu Unit Pelayanan Cepat Penanggulangan Kemiskinan (UPCPK). 
Melalui pendirian UPCPK seperti dibahas di atas, diharapkan pelayanan terhadap masyarakat miskin dapat lebih ditingkatkan sehingga lebih mudah dijangkau, sederhana, tepat sasaran, dan terpadu melalui sistem one stop service. Dengan demikian, pembentukan Unit Pelayanan Cepat Penanggulangan Kemiskinan (UPCPK) pada akhirnya diharapkan dapat mempercepat penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Garut.

7 comments:

  1. Replies
    1. Siap Ceng..! Trims sudah mampir....

      Delete
    2. Lanjutkan.. kemiskinannya.. yg penting ga miskin karakter masyarakatnya.. hihihi.

      Delete
    3. Lanjutkan.. kemiskinannya.. yg penting ga miskin karakter masyarakatnya.. hihihi.

      Delete
    4. Kalau bisa sih, dua-duanya juga jangan.... sedih.com

      Delete

Jangan lupa tulis komentar yaa..... Terimakasih.