Di KabupatenGarut, jumlah
penduduk miskin pada tahun tahun 2014 mengalami penurunan dibandingkan tahun
sebelumnya, yakni sebesar 2.600 jiwa, atau dari semula 320.900 jiwa menjadi
318.300 jiwa
(12,47%). Namun demikian angka ini
masih berada diatas rata-rata penduduk miskin kabupaten/kota di Jawa Barat
sebesar 9,44%, dan Nasional sebesar 11,25%.
Total Pageviews
Showing posts with label Penanggulangan Kemiskinan. Show all posts
Showing posts with label Penanggulangan Kemiskinan. Show all posts
Tuesday, 27 September 2016
Penyusunan Data Terpadu Kemiskinan
Pemetaan masalah
kemiskinan hendaknya diawali
dengan pendataan kondisi dan jumlah penduduk miskin. Data kemiskinan yang baik
dapat digunakan untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah terhadap kemiskinan,
membandingkan kemiskinan antar–waktu dan daerah, serta menentukan target
penduduk miskin dengan tujuan untuk memperbaiki kondisi mereka. Pengukuran
kemiskinan yang valid merupakan prasyarat mutlak bagi pengambilan kebijakan untuk memperbaiki kondisi hidup orang miskin.
Saturday, 24 September 2016
Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat
Untuk memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam
mendorong keterlibatan dan partisipasi masyarakat untuk pembangunan kawasan
perdesaan telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor
51 Tahun 2007 tentang Pembangunan
Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat (PKPBM). Terbitnya Permendagri
tersebut didasari pemikiran bahwa pembangunan desa masih perlu digagas dalam
kerangka memacu pertumbuhan ekonomi yang prosesnya diikuti oleh perbaikan
kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Di Kabupaten Garut bag 2
Menggunakan Pendekatan Pengentasan Seluruh Desa Tertinggal Secara
Bertahap
Tulisan ini merupakan lanjutan dari Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal bag 1.
Untuk selanjutnya, guna peningkatan kesejahteraan
masyarakat secara keseluruhan, dapat diambil langkah terobosan dengan menyediakan
fasilitas kesehatan minimal Puskesmas Pembantu (Pustu) di setiap desa. Data
tentang desa tertinggal yang akan keluar dari ketertinggalannya melalui upaya
pembangunan Pustu sebagai salah satu upayanya, disajikan pada tabel 5.
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Di Kabupaten Garut bag 1
Menggunakan Pendekatan Pengentasan Seluruh Desa Tertinggal Secara
Bertahap (1)
Perencanaan
pembangunan daerah merupakan suatu
kesatuan dalam sistem perencanaan
pembangunan nasional yang
dilakukan pemerintah daerah berdasarkan kondisi dan potensi yang dimilikinya yang
disesuaikan dengan dinamika perkembangan nasional. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025,
mengamanatkan bahwa untuk melengkapi dokumen perencanaan guna meningkatkan daya
saing perekonomian nasional yang lebih solid, pemerintah pusat telah menetapkan
suatu Masterplan sebagai kerangka acuan untuk penyusunan kebijakan percepatan
dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia pada tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota.
Tuesday, 20 September 2016
Unit Pelayanan Cepat Penanggulangan Kemiskinan (UPCPK)
Suatu Pemikiran Guna Mempercepat Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Garut
Beberapa
puluh tahun terakhir ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya
penanggulangan kemiskinan. Upaya-upaya dilakukan baik melalui penyediaan
kebutuhan pangan, layanan kesehatan dan pendidikan, perluasan kesempatan kerja,
pembangunan pertanian, penyaluran bantuan dana bergulir, pembangunan prasarana,
maupun pendampingan masyarakat.
Subscribe to:
Posts (Atom)