Di KabupatenGarut, jumlah
penduduk miskin pada tahun tahun 2014 mengalami penurunan dibandingkan tahun
sebelumnya, yakni sebesar 2.600 jiwa, atau dari semula 320.900 jiwa menjadi
318.300 jiwa
(12,47%). Namun demikian angka ini
masih berada diatas rata-rata penduduk miskin kabupaten/kota di Jawa Barat
sebesar 9,44%, dan Nasional sebesar 11,25%.
PerkembanganPenduduk Miskin Di
Kabupaten Garut
Tahun 2009–2014
Berkaitan dengan permasalahan diatas,
maka perlu dilakukan sejumlah upaya untuk mempercepat
laju penanggulangan kemiskinan. Berikut ini
adalah sejumlah rekomendasi yang diajukan dalam percepatan penanganan
kemiskinan di Kabupaten Garut beserta penjelasannya.
1)
Restrukturisasi dan Revitalisasi
TKPKD
Dalam rangka
percepatan penanggulangan kemiskinan, di Kabupaten Garut, telah diterbitkan Keputusan Bupati Garut Nomor 400/Kep.783–Bappeda/2014 tentang Pembentukan Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Garut.
Karena telah terjadi perubahan pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Pemerintahan Daerah Kabupaten
Garut, serta perlunya penyesuaian
seiring dengan perkembangan pembangunan yang semakin dinamis; maka sudah
sepantasnya dilakukan revitalisasi dan restrukturisasi kelembagaan (TKPKD)
sesuai dengan keperluan.
Revitalisasi dilakukan antara lain melalui:
1) evaluasi menyeluruh kegiatan TKPKD yang telah lalu, 2) penyusunan rencana
kerja, 3) koordinasi dengan SKPD terkait secara rutin dan terencana, 4)
pengaktifan sekretariat bersama, dan 5) penyediaan dukungan dana yang memadai
guna mendukung kinerja TKPKD.
2)
Pembentukan Tim Penanggulangan Kemiskinan
Kecamatan dan Desa.
Untuk mengatasi
luasnya wilayah ini serta
untuk lebih mengefektifkan kinerja TKPKD, maka sudah dirasakan menjadi kebutuhan jika
TKPKD yang berkedudukan di tingkat kabupaten dibantu dengan Tim Penanggulangan
Kemiskinan Kecamatan (TPK-K). Pembentukan Tim Penanggulangan Kemiskinan
Kecamatan (TPK-K) nantinya akan diikuti dengan pembentukan dengan Tim
Penanggulangan Kemiskinan Desa
(TPK-Des), setelah sebelumnya dilakukan pilot project pada desa-desa yang merupakan kantong kemiskinan.
Strategi
utama penyusunan data terpadu kemiskinan adalah dengan cara mengembangkan dan
memperbaharui (up dating) data pokok (base data) secara periodik
(tahunan) untuk menghasilkan data yang valid, reliabel, akurat,
dan terstruktur; serta dikelola dalam Sistem Informasi
Penanggulangan Kemiskinan.
4)
Penyusunan
Regulasi Penanggulangan Kemiskinan
Agar kebijakan
dan program pemerintah daerah dapat terlaksana dengan optimal,
maka perludibuat payung hukum yang jelas. Sampai
saat ini, di bidang penanggulangan kemiskinan baru ada Surat Keputusan Bupati
tentang Pembentukan TKPK Daerah Kabupaten Garut dan Surat Keputusan tentang
Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Payung hukum dimaksud dapat berupa Peraturan Daerah
tentang Penanggulangan Kemiskinan; yang didalamnya mengatur tentang: 1) ketentuan umum Penanggulangan Kemiskinan; 2) tujuan, ruang lingkup,
arah kebijakan, dan asas; 3) identifikasi warga miskin; 4) hak dan kewajiban warga miskin; 5)
penyusunan strategi dan program penanggulangan kemiskinan; 6) kewajiban
pemerintah daerah, masyarakat dan pelaku usaha; 7) pelaksanaan penanggulangan kemiskinan; 8) TKPKD; 9) pengawasan,
monitoring, dan evaluasi; 10) pembiayaan; dan 11) peran serta masyarakat.
5) Upaya
Terobosan
Menghadapi
kenyataan bahwa tingkat kemiskinan di Kabupaten Garut selalu lebih tinggi dari
tingkat Nasional maupun tingkat Jawa Barat, maka sudah seharusnya ada
upaya-upaya terobosan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin secara
cepat. Sebab jika tidak dilakukan hal
demikian, maka penurunan jumlah penduduk miskin akan tetap bergerak lambat. Beberapa terobosan yang dapat
dilakukan antara lain adalah sebagai berikut.
Ø
Peluncuran kartu penerima manfaat program kemiskinan daerah (missal: Kartu Intan). Sebelum ditetapkan
peluncuran kartu tersebut, hendaknya didahului dengan pengkajian tentang
kemungkinan peluncuran kartu penerima manfaat program penanggulangan kemiskinan
daerah.
Ø Sosialisasi dan penyuluhan tentang
kemiskinan, yang dapat disampaikan dalam acara-acara resmi pemerintahan maupun
acara-acara non formal masyarakat seperti pengajian dan sejenisnya. Kegiatan
ini merupakan upaya untuk “mendidik” masyarakat yang mampu agar mereka memahami
makna kemiskinan yang sebenarnya, serta memberikan pemahaman tentang bagaimana
“bahaya” yang akan ditimbulkan akibat tindakan menerima bantuan kemiskinan,
baik dari segi sosial maupun segi agama. Selain berguna untuk menekan jumlah
penerima bantuan dan mengalihkannya kepada yang lebih berhak, sosialisasi ini
juga berguna untuk menggugah partisipasi masyarakat dalam penanggulangan
kemiskinan.
Ø Mengupayakan peningkatan pendanaan, baik dari APBD (Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah), maupun melalui penggerakan dana dari masyarakat, CSR (Corporate
Social Responsibility), pejabat, PNS (Pegawai Negeri Sipil), Bazis (Badan Amal Zakat Infaq dan Shodaqoh), lembaga keagamaan lain, serta
dana desa.
Dana desa
merupakan salah satu sumber yang potensial untuk digali, karena dengan perundangan yang
baru dana ke desa mengalir lebih besar. Untuk
itu harus ada upaya untuk mengarahkan sebagian dana desa bagi penanggulangan kemiskinan. Tentu saja hal ini harus didukung dengan
ketentuan perundangan yang diperlukan.
No comments:
Post a Comment
Jangan lupa tulis komentar yaa..... Terimakasih.