Total Pageviews

Tuesday, 27 September 2016

Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Garut




Di KabupatenGarut, jumlah penduduk miskin pada tahun tahun 2014 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebesar 2.600 jiwa, atau dari semula 320.900 jiwa menjadi 318.300 jiwa (12,47%). Namun demikian angka ini masih berada diatas rata-rata penduduk miskin kabupaten/kota di Jawa Barat sebesar 9,44%, dan Nasional sebesar 11,25%.





 

PerkembanganPenduduk Miskin Di Kabupaten Garut
Tahun 2009–2014
Berkaitan dengan permasalahan diatas, maka perlu dilakukan sejumlah upaya untuk mempercepat laju penanggulangan kemiskinan. Berikut ini adalah sejumlah rekomendasi yang diajukan dalam percepatan penanganan kemiskinan di Kabupaten Garut beserta penjelasannya.
1)     Restrukturisasi dan Revitalisasi TKPKD
Dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan, di Kabupaten Garut, telah diterbitkan Keputusan Bupati Garut Nomor 400/Kep.783–Bappeda/2014 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Garut.
Karena telah terjadi perubahan pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja  (SOTK) pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut, serta perlunya penyesuaian  seiring dengan perkembangan pembangunan yang semakin dinamis; maka sudah sepantasnya dilakukan revitalisasi dan restrukturisasi kelembagaan (TKPKD) sesuai dengan keperluan.
Revitalisasi dilakukan antara lain melalui: 1) evaluasi menyeluruh kegiatan TKPKD yang telah lalu, 2) penyusunan rencana kerja, 3) koordinasi dengan SKPD terkait secara rutin dan terencana, 4) pengaktifan sekretariat bersama, dan 5) penyediaan dukungan dana yang memadai guna mendukung kinerja TKPKD.
2)   Pembentukan Tim Penanggulangan Kemiskinan Kecamatan dan Desa.
Untuk mengatasi luasnya wilayah ini serta untuk lebih mengefektifkan kinerja TKPKD,  maka sudah dirasakan menjadi kebutuhan jika TKPKD yang berkedudukan di tingkat kabupaten dibantu dengan Tim Penanggulangan Kemiskinan Kecamatan (TPK-K). Pembentukan Tim Penanggulangan Kemiskinan Kecamatan (TPK-K) nantinya akan diikuti dengan pembentukan dengan Tim Penanggulangan Kemiskinan Desa  (TPK-Des), setelah sebelumnya dilakukan pilot project pada desa-desa yang merupakan kantong kemiskinan.
Strategi utama penyusunan data terpadu kemiskinan adalah dengan cara mengembangkan dan memperbaharui (up dating) data pokok (base data) secara periodik (tahunan) untuk menghasilkan data yang valid, reliabel, akurat, dan terstruktur; serta  dikelola dalam Sistem Informasi Penanggulangan Kemiskinan.
4)   Penyusunan Regulasi Penanggulangan Kemiskinan
Agar kebijakan dan program pemerintah daerah  dapat terlaksana dengan optimal, maka perludibuat payung hukum yang jelas. Sampai saat ini, di bidang penanggulangan kemiskinan baru ada Surat Keputusan Bupati tentang Pembentukan TKPK Daerah Kabupaten Garut dan Surat Keputusan tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Payung hukum dimaksud dapat berupa Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan; yang didalamnya mengatur tentang: 1) ketentuan umum Penanggulangan Kemiskinan; 2) tujuan, ruang lingkup, arah kebijakan, dan asas; 3) identifikasi warga miskin;  4) hak dan kewajiban warga miskin; 5) penyusunan strategi dan program penanggulangan kemiskinan; 6) kewajiban pemerintah daerah, masyarakat dan pelaku usaha; 7) pelaksanaan penanggulangan kemiskinan; 8) TKPKD; 9) pengawasan, monitoring, dan evaluasi; 10) pembiayaan; dan 11) peran serta masyarakat.
5)   Upaya Terobosan
Menghadapi kenyataan bahwa tingkat kemiskinan di Kabupaten Garut selalu lebih tinggi dari tingkat Nasional maupun tingkat Jawa Barat, maka sudah seharusnya ada upaya-upaya terobosan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin secara cepat.  Sebab jika tidak dilakukan hal demikian, maka penurunan jumlah penduduk miskin akan tetap bergerak  lambat. Beberapa terobosan yang dapat dilakukan antara lain adalah sebagai berikut.
Ø  Peluncuran kartu penerima manfaat program kemiskinan daerah (missal: Kartu Intan). Sebelum ditetapkan peluncuran kartu tersebut, hendaknya didahului dengan pengkajian tentang kemungkinan peluncuran kartu penerima manfaat program penanggulangan kemiskinan daerah.
Ø  Sosialisasi dan penyuluhan tentang kemiskinan, yang dapat disampaikan dalam acara-acara resmi pemerintahan maupun acara-acara non formal masyarakat seperti pengajian dan sejenisnya. Kegiatan ini merupakan upaya untuk “mendidik” masyarakat yang mampu agar mereka memahami makna kemiskinan yang sebenarnya, serta memberikan pemahaman tentang bagaimana “bahaya” yang akan ditimbulkan akibat tindakan menerima bantuan kemiskinan, baik dari segi sosial maupun segi agama. Selain berguna untuk menekan jumlah penerima bantuan dan mengalihkannya kepada yang lebih berhak, sosialisasi ini juga berguna untuk menggugah partisipasi masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan.
Ø  Mengupayakan peningkatan pendanaan, baik dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), maupun melalui penggerakan dana dari masyarakat, CSR (Corporate Social Responsibility), pejabat, PNS (Pegawai Negeri Sipil), Bazis (Badan Amal Zakat Infaq dan Shodaqoh), lembaga keagamaan lain, serta dana desa.
Dana desa merupakan salah satu sumber yang potensial untuk digali, karena dengan perundangan yang baru dana ke desa mengalir lebih besar. Untuk itu harus ada upaya untuk mengarahkan sebagian dana desa bagi penanggulangan kemiskinan. Tentu saja hal ini harus didukung dengan ketentuan perundangan yang diperlukan.

No comments:

Post a Comment

Jangan lupa tulis komentar yaa..... Terimakasih.