Apa
Itu Sistem Informasi Kesehatan?
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 92 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi
Data Dalam Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi disebutkan bahwa Sistem
Informasi Kesehatan adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi,
indikator, prosedur, perangkat, teknologi, dan sumber daya manusia yang saling
berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan
yang berguna dalam mendukung pembangunan kesehatan.
Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa Sistem
Informasi Kesehatan (SIK) adalah
gabungan perangkat dan prosedur yang digunakan untuk mengelola siklus informasi
(mulai dari pengumpulan data sampai pemberian umpan balik informasi) untuk
mendukung pelaksanaan tindakan tepat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan
kinerja sistem kesehatan. Sistem Informasi Kesehatan ini digunakan untuk mengelola siklus informasi
secara sistematis guna mendukung pelaksanaan manajemen kesehatan yang terpadu
dan menyeluruh dalam kerangka pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Menurut
World
Health Organization (WHO), Sistem Informasi Kesehatan merupakan salah satu
komponen utama dalam sistem kesehatan di suatu negara. Keenam komponen sistem
kesehatan tersebut adalah:1) Service delivery (pelaksanaan pelayanan kesehatan), 2) Medical product, vaccine, and technologies (produk medis, vaksin, dan teknologi kesehatan), 3) Health worksforce
(tenaga medis), 4) Health system financing (sistem pembiayaan kesehatan), 5) Health information system (sistem informasi kesehatan), dan 6) Leadership and governance (kepemimpinan dan pemerintah).
Mengapa Perlu SIK?
Munculnya Sistem Informasi Kesehatan antara lain
karena adanya fenomena berikut:1) Adanya indikasi bahwa pengambilan keputusan banyak yang tidak
dilandasi dengan informasi yang cukup, 2) Ketidakrelevanan Informasi yang
tersedia, 3) Kalaupun informasi telah tersedia, sering tidak dimanfaatkan oleh
manajemen, 4) Ketersediaan informasi tidak tepat waktu, 5) Terlalu banyak
informasi dan atau ada duplikasi data, dan 6) Informasi tidak akurat.
Apa
Dasar Hukum SIK?
Peraturan yang menjadi dasar hukum
pengembangan Sistem Informasi Kesehatan di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Peraturan Menteri Kesehatan RI
Nomor 92 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Komunikasi Data Dalam Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi.
2. Kepmenkes Nomor
004/Menkes/SK/I/2003 tentang kebijakan dan strategi desentralisasi bidang
kesehatan.
3. Kepmenkes RI
Nomor 511 tahun 2002 tentang Kebijakan Strategi Pengembangan Sistem Informasi
Kesehatan Nasional (SIKNAS) dan Kepmenkes Nomor 932/Menkes/SK/VIII/2002 tentang
petunjuk pelaksanaan pengembangan sistem laporan informasi kesehatan
kabupaten/kota
4.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 837 tahun 2007
tentang Pengembangan Jaringan Komputer Online Sistem Informasi Kesehatan
Nasional
Tujuan SIK?
Tujuan dari dikembangkannya Sistem Informasi
Kesehatan adalah:
1.
Sistem informasi kesehatan (SIK) merupakan subsistem
dari Sistem Kesehatan Nasional (SKN) yang berperan dalam memberikan informasi
untuk pengambilan keputusan di setiap jenjang adminisratif kesehatan baik di
tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota atau bahkan pada tingkat pelaksana
teknis seperti Rumah Sakit ataupun Puskesmas
2.
Dalam bidang kesehatan telah banyak dikembangkan
bentuk-bentuk Sistem Informasi Kesehatan (SIK), dengan tujuan dikembangkannya
berbagai bentuk SIK tersebut adalah agar dapat mentransformasi data yang
tersedia melalui sistem pencatatan rutin maupun non rutin menjadi sebuah informasi.
Apa
Saja Manfaat SIK?
World Health
Organisation (WHO) menilai bahwa Sistem Informasi Kesehatan mempunyai
beberapa manfaat antara lain:
1.
Membantu pengambil keputusan untuk mendeteksi dan
mengendalikan masalah kesehatan, memantau perkembangan dan meningkatkannya
2.
Pemberdayaan individu dan komunitas dengan cepat dan
mudah dipahami, serta melakukan berbagai perbaikan kualitas pelayanan kesehatan
Adapun manfaat adanya Sistem
Informasi Kesehatan dalam suatu fasilitas kesehatan diantaranya adalah sebagai
berikut: 1) Memudahkan setiap pasien untuk melakukan pengobatan dan mendapatkan
pelayanan kesehatan, 2) Memudahkan fasilitas kesehatan untuk mendaftar setiap
pasien yang berobat, dan 3) Semua kegiatan di fasilitas kesehatan terkontrol
dengan baik (bekerja secara terstruktur).
No comments:
Post a Comment
Jangan lupa tulis komentar yaa..... Terimakasih.