Total Pageviews

Thursday, 6 October 2016

Konsep Dasar Sistem Informasi Kesehatan



Apa Itu Sistem Informasi Kesehatan?
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor  92 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Data Dalam Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi disebutkan bahwa Sistem Informasi Kesehatan adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, perangkat, teknologi, dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan kesehatan.

Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa Sistem Informasi Kesehatan (SIK)  adalah gabungan perangkat dan prosedur yang digunakan untuk mengelola siklus informasi (mulai dari pengumpulan data sampai pemberian umpan balik informasi) untuk mendukung pelaksanaan tindakan tepat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kinerja sistem kesehatan. Sistem Informasi Kesehatan  ini digunakan untuk mengelola siklus informasi secara sistematis guna mendukung pelaksanaan manajemen kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam kerangka pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Menurut World Health Organization (WHO), Sistem Informasi Kesehatan merupakan salah satu komponen utama dalam sistem kesehatan di suatu negara. Keenam komponen sistem kesehatan tersebut adalah:1) Service delivery (pelaksanaan pelayanan kesehatan), 2) Medical product, vaccine, and technologies (produk medis, vaksin, dan teknologi kesehatan), 3) Health worksforce (tenaga medis), 4) Health system financing (sistem pembiayaan kesehatan), 5) Health information system (sistem informasi kesehatan), dan 6) Leadership and governance (kepemimpinan dan pemerintah).
Mengapa Perlu SIK?
Munculnya Sistem Informasi Kesehatan antara lain karena adanya fenomena berikut:1) Adanya indikasi bahwa pengambilan keputusan banyak yang tidak dilandasi dengan informasi yang cukup, 2) Ketidakrelevanan Informasi yang tersedia, 3) Kalaupun informasi telah tersedia, sering tidak dimanfaatkan oleh manajemen, 4) Ketersediaan informasi tidak tepat waktu, 5) Terlalu banyak informasi dan atau ada duplikasi data, dan 6) Informasi tidak akurat.
Apa Dasar Hukum SIK?
Peraturan yang menjadi dasar hukum pengembangan Sistem Informasi Kesehatan di Indonesia adalah sebagai berikut.
 
1.   Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor  92 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Data Dalam Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi.
2.   Kepmenkes Nomor 004/Menkes/SK/I/2003 tentang kebijakan dan strategi desentralisasi bidang kesehatan.
3.   Kepmenkes RI Nomor 511 tahun 2002 tentang Kebijakan Strategi Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS) dan Kepmenkes Nomor 932/Menkes/SK/VIII/2002 tentang petunjuk pelaksanaan pengembangan sistem laporan informasi kesehatan kabupaten/kota
4.   Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 837 tahun 2007 tentang Pengembangan Jaringan Komputer Online Sistem Informasi Kesehatan Nasional



 Tujuan SIK?
Tujuan dari dikembangkannya Sistem Informasi Kesehatan adalah:
1.   Sistem informasi kesehatan (SIK) merupakan subsistem dari Sistem Kesehatan Nasional (SKN) yang berperan dalam memberikan informasi untuk pengambilan keputusan di setiap jenjang adminisratif kesehatan baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota atau bahkan pada tingkat pelaksana teknis seperti Rumah Sakit ataupun Puskesmas
2.   Dalam bidang kesehatan telah banyak dikembangkan bentuk-bentuk Sistem Informasi Kesehatan (SIK), dengan tujuan dikembangkannya berbagai bentuk SIK tersebut adalah agar dapat mentransformasi data yang tersedia melalui sistem pencatatan rutin maupun non rutin menjadi sebuah informasi.
Apa Saja Manfaat SIK?
World Health Organisation (WHO) menilai bahwa Sistem Informasi Kesehatan mempunyai beberapa manfaat antara lain:
1.   Membantu pengambil keputusan untuk mendeteksi dan mengendalikan masalah kesehatan, memantau perkembangan dan meningkatkannya
2.   Pemberdayaan individu dan komunitas dengan cepat dan mudah dipahami, serta melakukan berbagai perbaikan kualitas pelayanan kesehatan
Adapun manfaat adanya Sistem Informasi Kesehatan dalam suatu fasilitas kesehatan diantaranya adalah sebagai berikut: 1) Memudahkan setiap pasien untuk melakukan pengobatan dan mendapatkan pelayanan kesehatan, 2) Memudahkan fasilitas kesehatan untuk mendaftar setiap pasien yang berobat, dan 3) Semua kegiatan di fasilitas kesehatan terkontrol dengan baik (bekerja secara terstruktur).

No comments:

Post a Comment

Jangan lupa tulis komentar yaa..... Terimakasih.