Total Pageviews

Tuesday, 27 September 2016

Penyusunan Data Terpadu Kemiskinan



Pemetaan masalah kemiskinan hendaknya diawali dengan pendataan kondisi dan jumlah penduduk miskin. Data kemiskinan yang baik dapat digunakan untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah terhadap kemiskinan, membandingkan kemiskinan antar–waktu dan daerah, serta menentukan target penduduk miskin dengan tujuan untuk memperbaiki kondisi mereka. Pengukuran kemiskinan yang valid merupakan prasyarat mutlak bagi pengambilan kebijakan untuk memperbaiki kondisi hidup orang miskin.
Pendataan Warga Miskin dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Pemerintah Daerah menentukan kriteria Warga Miskin berdasarkan Indikator Nasional dan Indikator Lokal;
b.    Kriteria Warga Miskin yang telah disepakati diatur dalam Peraturan Bupati;
c.    Pelaksanaan pendataan Warga Miskin dengan melibatkan pemangku kepentingan di tingkat Desa. Daftar Warga Miskin sementara diperoleh dari: a) Data hasil Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) 2015; b) Data jumlah penduduk miskin yang dipakai pada tahun terakhir; dan c) Usulan dari masyarakat melalui musyawarah berjenjang dari tingkat RT sampai Desa.
d.   Daftar calon Warga Miskin sementara dipublikasikan untuk mendapatkan tanggapan atau sanggahan dari masyarakat;
e.    Daftar calon Warga Miskin didata menggunakan indikator yang telah ditetapkan;
f.     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendataan Warga Miskin diatur dalam peraturan Bupati.

Setelah pendataan selesai dilaksanakan, maka dilakukan Penetapan Calon Warga Miskin; dengan ketentuan sebagai berikut.
a.     Daftar calon Warga Miskin diverifikasi dan divalidasi oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati. Tim pemutakhiran data terdiri dari: 1) unsur SKPD terkait, 2) unsur masyarakat, dan 3) unsur pemangku kepentingan lainnya.
b.  Data Warga Miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
c.      Data Warga Miskin diperbaharui sekurang-kurangnya satu kali setiap tahun untuk menentukan apakah tetap berstatus miskin atau sudah meningkat menjadi tidak miskin.
d.     Data Warga Miskin dikelola dalam Sistem Informasi Penanggulangan Kemiskinan.
e. Data Warga Miskin menjadi dasar penyusunan program Penanggulangan Kemiskinan.
Setelah dilakukan penetapan Data Warga Miskin, maka langkah selanjutnya adalah penandaan warga miskin, menggunakan ketentuan sebagai berikut.
a.     Warga Miskin yang sudah masuk dalam data Warga Miskin yang sudah ditetapkan oleh Bupati diberikan penandaan.
b.     Penandaan Warga Miskin dapat berupa sticker yang ditempelkan di rumah/tempat tinggal, atau  berupa kartu Warga Miskin.
c.      Ketentuan lebih lanjut mengenai penandaan Warga Miskin diatur dalam peraturan Bupati.
Strategi utama yang dapat diterapkan dalam penyusunan data terpadu kemiskinan adalah dengan cara mengembangkan dan memperbaharui (up dating) data pokok (base data) secara periodik (tahunan) untuk menghasilkan data yang valid, reliabel, akurat, dan terstruktur; serta  dikelola dalam Sistem Informasi Penanggulangan Kemiskinan.
Berikut adalah contoh Rencana Kerja untuk Menyusun Data terpadu Kemiskinan. 
 Tabel 1

Rencana Kerja Penyusunan Data Terpadu Kemiskinan
No
KEGIATAN
Tahun Pelaksanaan
2016
2017
2018
1
Pendataan Warga Miskin




a.       Penentuan kriteria Warga Miskin




b.      Penetapan Kriteria Warga Miskin dalam Peraturan Bupati




c.       Pelaksanaan pendataan Warga Miskin




d.      Publikasi Daftar calon Warga Miskin



2
Penetapan Calon Warga Miskin




a.       Verifikasi dan validasi Daftar calon Warga Miskin oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati.




b.      Penerbitan Keputusan Bupati tentang penetapan data Warga Miskin



3
Penandaan Warga Miskin




a.       Penandaan Warga Miskin berupa sticker yang ditempelkan di rumah/tempat tinggal, atau  berupa kartu Warga Miskin



4.
Pembangunan Sistem Informasi Penanggulangan Kemiskinan



5
Pengembangan dan pemperbaharuan (up dating) data pokok (base data) secara periodik (tahunan)



 Agar data yang kita susun dapat berdayaguna secara optimal, maka data pokok kemiskinan yang diupayakan untuk disajikan adalah data kelompok sasaran (rumah tangga/individu) dengan indikator kemiskinan dari sisi kemampuan pendapatan, kesehatan, pendidikan, tempat tinggal, dan kemampuan ketahanan pangan. Karena kondisi kemiskinan merupakan hasil kumulatif dari banyak variabel, maka dalam pembaharuan data kemiskinan ini juga perlu dikembangkan basis data pendukung mengenai karakteristik lingkungan fisik, sosial, ekonomi, dan budaya yang berkontribusi meningkatkan/ menurunkan tingkat keparahan dan kedalaman kemiskinan.







No comments:

Post a Comment

Jangan lupa tulis komentar yaa..... Terimakasih.