Pemetaan masalah
kemiskinan hendaknya diawali
dengan pendataan kondisi dan jumlah penduduk miskin. Data kemiskinan yang baik
dapat digunakan untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah terhadap kemiskinan,
membandingkan kemiskinan antar–waktu dan daerah, serta menentukan target
penduduk miskin dengan tujuan untuk memperbaiki kondisi mereka. Pengukuran
kemiskinan yang valid merupakan prasyarat mutlak bagi pengambilan kebijakan untuk memperbaiki kondisi hidup orang miskin.
Pendataan
Warga Miskin dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Pemerintah
Daerah menentukan kriteria Warga Miskin berdasarkan Indikator Nasional dan
Indikator Lokal;
b.
Kriteria
Warga Miskin yang telah disepakati diatur dalam Peraturan Bupati;
c.
Pelaksanaan
pendataan Warga Miskin dengan melibatkan pemangku kepentingan di tingkat Desa. Daftar Warga Miskin sementara diperoleh dari: a) Data hasil Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) 2015; b) Data jumlah penduduk miskin yang dipakai pada tahun
terakhir;
dan c) Usulan dari masyarakat
melalui musyawarah berjenjang dari tingkat RT sampai Desa.
d. Daftar
calon Warga Miskin sementara dipublikasikan untuk mendapatkan tanggapan atau
sanggahan dari masyarakat;
e.
Daftar
calon Warga Miskin didata menggunakan indikator yang telah ditetapkan;
f.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pendataan Warga Miskin diatur dalam peraturan
Bupati.
Setelah
pendataan selesai dilaksanakan, maka dilakukan Penetapan Calon
Warga Miskin; dengan ketentuan sebagai berikut.
a.
Daftar
calon Warga Miskin diverifikasi dan divalidasi oleh Tim yang dibentuk oleh
Bupati. Tim pemutakhiran data terdiri dari: 1) unsur SKPD terkait, 2) unsur
masyarakat, dan 3) unsur pemangku kepentingan lainnya.
b. Data
Warga Miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi ditetapkan dengan Keputusan
Bupati.
c.
Data
Warga Miskin diperbaharui sekurang-kurangnya satu kali setiap tahun untuk
menentukan apakah tetap berstatus miskin atau sudah meningkat menjadi tidak
miskin.
d.
Data
Warga Miskin dikelola dalam Sistem Informasi Penanggulangan Kemiskinan.
e. Data
Warga Miskin menjadi dasar penyusunan program Penanggulangan Kemiskinan.
Setelah
dilakukan penetapan Data Warga
Miskin, maka langkah selanjutnya adalah penandaan warga miskin, menggunakan ketentuan sebagai berikut.
a.
Warga
Miskin yang sudah masuk dalam data Warga Miskin yang sudah ditetapkan oleh
Bupati diberikan penandaan.
b.
Penandaan
Warga Miskin dapat berupa sticker yang ditempelkan di rumah/tempat tinggal,
atau berupa kartu Warga Miskin.
c.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penandaan Warga Miskin diatur dalam peraturan Bupati.
Strategi
utama yang
dapat diterapkan dalam penyusunan data terpadu kemiskinan
adalah dengan cara mengembangkan dan memperbaharui (up dating) data
pokok (base data) secara periodik (tahunan) untuk menghasilkan data yang
valid, reliabel, akurat, dan terstruktur; serta dikelola
dalam Sistem Informasi Penanggulangan Kemiskinan.
Berikut adalah contoh Rencana Kerja untuk Menyusun Data
terpadu Kemiskinan.
Tabel 1
Rencana Kerja Penyusunan Data Terpadu
Kemiskinan
No
|
KEGIATAN
|
Tahun Pelaksanaan
|
||
2016
|
2017
|
2018
|
||
1
|
Pendataan
Warga Miskin
|
|||
a.
Penentuan kriteria Warga Miskin
|
||||
b.
Penetapan Kriteria Warga Miskin
dalam Peraturan Bupati
|
||||
c.
Pelaksanaan pendataan Warga Miskin
|
||||
d.
Publikasi Daftar calon Warga Miskin
|
||||
2
|
Penetapan
Calon Warga Miskin
|
|||
a.
Verifikasi dan validasi Daftar calon
Warga Miskin oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati.
|
||||
b.
Penerbitan Keputusan Bupati tentang
penetapan data Warga Miskin
|
||||
3
|
Penandaan Warga Miskin
|
|||
a.
Penandaan Warga Miskin berupa
sticker yang ditempelkan di rumah/tempat tinggal, atau berupa kartu Warga Miskin
|
||||
4.
|
Pembangunan Sistem Informasi Penanggulangan
Kemiskinan
|
|||
5
|
Pengembangan dan pemperbaharuan (up
dating) data pokok (base data) secara periodik (tahunan)
|
Agar data yang kita
susun dapat berdayaguna secara optimal, maka data
pokok kemiskinan yang diupayakan untuk disajikan adalah data kelompok sasaran
(rumah tangga/individu) dengan
indikator kemiskinan dari sisi kemampuan pendapatan, kesehatan, pendidikan,
tempat tinggal, dan kemampuan ketahanan pangan. Karena kondisi kemiskinan merupakan hasil kumulatif
dari banyak variabel, maka
dalam pembaharuan data kemiskinan ini juga perlu
dikembangkan basis data pendukung mengenai karakteristik lingkungan fisik,
sosial, ekonomi, dan budaya yang berkontribusi meningkatkan/ menurunkan tingkat
keparahan dan kedalaman kemiskinan.
No comments:
Post a Comment
Jangan lupa tulis komentar yaa..... Terimakasih.