Untuk memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam
mendorong keterlibatan dan partisipasi masyarakat untuk pembangunan kawasan
perdesaan telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor
51 Tahun 2007 tentang Pembangunan
Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat (PKPBM). Terbitnya Permendagri
tersebut didasari pemikiran bahwa pembangunan desa masih perlu digagas dalam
kerangka memacu pertumbuhan ekonomi yang prosesnya diikuti oleh perbaikan
kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
Telah banyak rumusan kebijakan yang menyebutkan
pengembangan masyarakat dan desa dalam kerangka desentralisasi pembangunan.
Namun kenyataannya, masyarakat, desa dan perdesaan belum juga berkembang secara
optimal. Padahal, perdesaan sebagai identitas kawasan dengan masyarakat yang
ada di dalamnya merupakan bagian terbesar dari republik ini. Oleh karenanya,
kedudukannya pun strategis dalam kerangka upaya menguatkan sistem pembangunan
nasional secara utuh.
Secara skematik, pola pikir pembangunan kawasan
perdesaan berbasis masyarakat yang dituangkan dalam permendagri Nomor 51 Tahun
2007 tentang Pembangunan Kawasan
Perdesaan Berbasis Masyarakat (PKPBM) ini digambarkan sebagai berikut.

Gambar 1
Pola Pikir PKPBM Berdasarkan Permendagri
Nomor 51 Tahun 2007
Prinsip
PKPBM
PKPBM dilakukan berdasarkan prinsip: a) Adil; b) Partisipatif; c) Holistik; d) Keseimbangan; e) Keanekaragaman; f) Keterkaitan ekologis; g) Sinergis; h) Keberpihakan ekonomi rakyat; i) Transparan dan; j) Akuntabel.
PKPBM dilakukan berdasarkan prinsip: a) Adil; b) Partisipatif; c) Holistik; d) Keseimbangan; e) Keanekaragaman; f) Keterkaitan ekologis; g) Sinergis; h) Keberpihakan ekonomi rakyat; i) Transparan dan; j) Akuntabel.
Prinsip
adil memiliki arti bahwa setiap orang atau warga masayarakat di desa berhak
untuk berpartisipasi dan menikmati manfaat dan hasil serta memperoleh
kompensasi dari akibat yang ditimbulkan oleh pelaksanaan PKPBM.Sedangkan
partisipatif itu sendiri mensyaratkan bahwa PKPBM dilakukan bersama masyarakat
dengan melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan pemangku
kepentingan lainnya termasuk lembaga swasta mulai dari perencanaan, pelaksanaan
dan pemanfaatan serta pengendalian.
Prinsip
holistik menekankan bahwa PKPBM dilakukan melalui upaya yang mampu merespon
permasalahan masyarakat perdesaan yang multi dimensional meliputi dimensi
sosial budaya, kelembagaan, ekonomi, sumber daya alam, lingkungan dan
infrastruktur.Kemudian yang dimaksud dengan prinsip keseimbangan adalah bahwa
PKPBM menekankan keharmonisan antara pencapaian tujuan ekonomi dalam rangka
menciptakan kemakmuran bagi masyarakat banyak dan tujuan sosial dalam bentuk
memelihara kelestarian lingkungan serta konservasi sumber daya alam.
Keanekaragaman
berarti bahwa PKPBM dilakukan dengan mengakui perbedaan cirri masing-masing
komunitas perdesaan, adapt istiadat dan sosial budaya yang hidup dalam
masyarakat, ciri ekologis dan berbagi peran antar berbagai pelaku dan pemangku
kepentingan.Namun demikian, tetap harus mempertimbangkan prinsip keterkaitan
ekologis yaitu dengan memperhatikan keterkaitan antara satu tipologi kawasan
pertanian terkait dengan kawasan lindung dan sebagainya.
PKPBM ini
juga harus dilakukan secara sinergis antar penataan ruang, Pusat Pertumbuhan Terpadu Antar Desa
PPTAD, dan penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan dan kemitraan dengan
tetap mempertahankan keberpihakan pada kepentingan penduduk miskin, penciptaan
lapangan kerja, dan mendorong kegiatan ekonomi serta produksi rakyat yang
berorientasi pasar.
PKPBM
juga hendaknya dilaksanakan dengan semangat keterbukaan sehingga seluruh
masyarakat dan pelaku memiliki akses yang sama terhadap informasi tentang
rencana dan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan.Selain itu, dalam
pelaksanaan PKPBM, pelaksana dapat diminta tanggung gugat dan tanggung jawab oleh
publik atas proses dan hasil serta dampak yang diakibatkannya; sehingga
memenuhi prinsip akuntabel.
Pada pelaksanaannya, PKPBM dilakukan
harus dengan memperhatikan:
a. Aspirasi
dan kebutuhan masyarakat desa di kawasan perdesaan;
b. Kewenangan
desa;
c. Potensi
desa;
d. Kelancaran
investasi ke kawasan perdesaan;
e. Kelestarian
lingkungan dan konservasi Sumber Daya Alam;
f. Keserasian
kepentingan antar kawasan dan kepentingan umum; dan
g. Kondisi
sosial budaya dan ciri ekologi kawasan perdesaan.
Ruang Lingkup PKPBM
PKPBM terdiri dari tiga pilar
kegiatan yaitu penataan ruang partisipatif, penetapan dan pengembangan Pusat
Pertumbuhan Terpadu Antar Desa (PPTAD), dan penguatan kapasitas masyarakat,
kelembagaan, dan kemitraan.
Penataan
Ruang Partisipatif
Penataan
ruang partisipatif itu sendiri meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang; yang dilakukan oleh atau bersama
masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
Penataan
ruang partisipatif ini dilakukan di area baru atau lokasi baru yang
dilaksanakan dalam bentuk pola tata desa; di desa desa yang sudah adayang
dilaksanakan dalam bentuk revitalisasi yaitu penguatan fungsi ruang yang ada;
dan di luar desa yang diutamakan pada pengawasan pemanfaatan ruang.
Dalam
penataan ruang partisipatif, masyarakat desa berhak untuk:
a. menyusun rencana detail tata ruang desa yang
diselaraskan dengan RTRW Propinsi dan RTRW Kabupaten/Kota,
b. mengetahui isi rencana tata ruang desa dan
tata ruang di luar desa,
c. menikmati manfaat dari penataan ruang desa,
dan
d. memperoleh kompensasi atas kerugian yang
dialaminya akibat dari proses penataan ruang desa.
Sedangkan
kewajiban masyarakat dalam penataan ruang partisipatif ini adalah:
a. memelihara kelestarian lingkungan dan
konservasi Sumber Daya Alam;
b. memelihara hasil pemanfaatan ruang desa; dan
c. mencegah kerusakan lingkungan dan Sumber Daya
Alam.
Tujuan dilaksanakannya penataan
ruang desa partisipatif adalah untuk pemberdayaan masyarakat dalam hal-hal
berikut.
a. menyusun profil desa dalam rangka menemukenali
dan mendayagunakan potensi desa;
b. memperkuat evektifitas perencanaan pembangunan
desa;
c. menemukan dan mengembangkan komoditas unggulan
kawasan;
d. memelihara kelestarian lingkungan dan
konservasi Sumber Daya Alam;
e. memperkuat kearifan lokal komunitas kawasan
perdesaan sesuai karakteristik masing-masing;
f. mendorong dan mempertahankan ruang fisik desa
yang ideal dan
g. menciptakan ketertiban, ketentraman, keindahan
dan keserasian.
Penetapan dan
Pengembangan Pusat Pertumbuhan Terpadu Antar Desa (PPTAD)
Penetapan
PPTAD dilakukan berdasarkan hasil analisis kawasan perdesaan dan data profil
desa yang dilakukan berdasarkan potensi dan ciri ekologi kawasan perdesaan dan
kemudian dituangkan dalam dokumen rencana tata ruang desa partisipatif
sebagaimana dibahas sebelumnya.
Pengembangan PPTAD dilakukan untuk:
a. pemberdayaan ekonomi rakyat yang berbasis pada
potensi komunitas dan desa;
b. mendorong pertumbuhan yang dapat menjadikan
desa sebagai fondasi pembangunan;
c. mendorong roda ekonomi sektor riil seperti
pertanian, perikanan, pertukangan, usaha ekonomi menengah dan kecil, industri
rakyat dan sejenisnya yang mampu menciptakan lapangan kerja produktif dan
berkelanjutan di kawasan perdesaan;
d.
mendorong tumbuhnya semangat kewirausahaan masyarakat di kawasan perdesaan;
e. mensinergikan kerjasama jejaring antar desa
dan pemangku kepentingan dalam pengembangan ekonomi komunitas kawasan perdesaan;
dan
f. mendorong tumbuh serta berkembangnya koperasi
desa dan sejenisnya yang sehat dan kondusif bagi akumulasi dan redistribusi
modal melalui cara tanggungrenteng dan sejenisnya.
Kegiatan
pengembangan PPTAD meliputi hal-hal berikut.
a. penguatan dan peningkatan mutu sumber daya
manusia komunitas kawasan dalam pengelolaan usaha ekonomi dan produksi;
b. penguatan kelembagaan ekonomi, manajemen
badan usaha desa dan revitalisasi modal sosial komunitas kawasan perdesaan;
c. pengembangan infrastruktur dasar ekonomi
kawasan perdesaan;
d. penguatan akses masyarakat terhadap modal dan
sumber input ekonomi serta pemasaran; dan
e. penguatan kemitraan usaha ekonomi masyarakat.
Penguatan Kapasitas Masyarakat, Kelembagaan, dan Kemitraan
Pada pelaksanaannya, PKPBM didukung strategi
penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan dan kemitraan.
Penguatan
kapasitas masyarakat dilakukan untuk meningkatkan kemampuan kolektif masyarakat
kawasan perdesaan dalam hal: 1) melaksanakan penataan ruang desa secacra
partisipatif, 2) berpartisipasi dalam
pelaksanaan PPTAD, 3) berpartisipasi dalam kerjasama jejaring melalui
penataan ruang partisipatif dan PPTAD; dan 4) melaksanakan Forum PKPBM Antara
Desa.
Sedangkan
sasaran penguatan kapasitas masyarakat ini
meliputi komunitas kawasan: 1) perdesaan terpencil, 2) perdesaan
tertinggal, 3) perdesaan pesisir pantai, 4) perdesaan di pinggir dan dalam
hutan, 5) perdesaan kritis dan rawan bencana, 6) perdesaan berbatasan dengan
Negara tetangga, 7) perdesaan desa adat, 8) perdesaan di pinggir area
pertambangan, 9) perdesaan di pinggir area industri, 10) perdesaan dataran tinggi dan di pinggir situ
atau danau, dan 11) perdesaan daerah aliran sungai.
Penguatan
kapasitas kelembagaan dalam PKPBM meliputi lembaga berikut.
a. Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa;
b. Lembaga Kemasyarakatan sebagai
mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat;
c. Kelembagaan usaha ekonomi
kecil, badan usaha milik desa, koperasi dan sejenisnya;
d. Kader Pemberdayaan Masyarakat;
dan
e. Forum PKPBM antar desa.
Kegiatan penguatan kapasitas
masyarakat dan kelembagaan meliputi: a) fasilitasi
b) pelatihan berbasis kompetensi, c) pendampingan, d) pemagangan, e) studi
banding pola percontohan keberhasilan (best practice), f) penyusunan dan pelaksanaan rencana
aksi, g) advokasi, dan h) kegiatan lain
sesuai kebutuhan.Kegiatan-kegiatan ini dilakukan dalam bentuk proses belajar
partisipatif yang diarahkan untuk menghasilkan aksi bersama yang produktif.
PKPBM
dilaksanakan melalui kemitraan multi-pihak pemangku kepentingan, dengan cara
membentuk Forum PKPBM Antar Desa. Forum ini ditetapkan dengan Keputusan Camat
berdasarkan usulan masyarakat yang fasilitasi oleh Badan/Dinas/Kantor
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Kemudian,
untuk menguatkan kesewadayaan dan partisipasi masyarakat Kepala Desa
memfasilitasi pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat PKPBM.Pembentukan Kader
Pemberdayaan Masyarakat (KPM) dapat dilakukan dengan cara membentuk Kader
Pemberdayaan Masyarakat PKPBM ataumemanfaatkan Kader Pemberdayaan Masyarakat
yang telah ada di desa.
KPM
adalah mitra Pemerintah Desa yang bertugas untuk memberdayakan masyarakat di
desanya untuk berpartisipasi aktif dan produktif dalam PKPBM, mewakili desanya di forum PKPBM Antar Desa,
dan menginisiasi kerjasama dengan
lembaga kemasyarakatan lainnya.
Mekanisme PKPBM
Tahapan Pembangunan Kawasan Perdesaan
Masyarakat meliputi: a. Persiapan dan pemasyarakatan Perdesaan Berbasis Masyarakat;b.
Perencanaan; c.
Penetapan; d.
Pelaksanaan; e.
Pemanfaatan dan pemeliharaan; dan f.
Pengendalian dan pengawasan.
Tahap
persiapan PKPBM meliputi penyiapan Kader Pemberdayaan Masyarakat PKPBM,
pembentukan Forum PKPBM Antar Desa, sosialisasi kebijakan PKPBM, dandiskusi
kelompok perencanaan partisipatif.
Pada
tahap perencanaan, PKPBM harus
memperhatikan keterkaitan kegiatan dengan RTRWP dan RTRWK/K, Permasalahan ruang
desa, Profil desa, danPotensi unggulan desa. Langkah-langkah perencanaan PKPBM adalah sebagai berikut.
a. musyawarah
masyarakat tingkat desa;
b. musyawarah
masyarakat antar desa;
c. penetapan
lingkup kegiatan dan wilayah sasaran PKPBM; dan
d. penyusunan
dokumen perencanaan PKPBM.
Dengan
demikian, maka keluaran dari rencana
PKPBM mencakup: tata ruang desa, PPTAD,
dan penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan dan kemitraan.
Dokumen
rencana PKPBM yang sudah dibuat kemudian diusulkan untuk dibahas pada
Musrenbangdes untuk ditetapkan dalam RPJM dan RKP Desa. Setelah itu, diusulkan
dan dibahas dalam Musrenbang Kecamatan yang merupakan dokumen rencana PKPBM
antar Desa. Langkah berikutnya dokumen rencana PKPBM kabupaten/Kota ditetapkan
dalam RPJM dan RKP Kabupaten/Kota yang merupakan dokumen rencana PKPBM
Kabupaten/Kota, dan kemudian diusulkan dan dibahas sebagai dokumen rencana
PKPBM Provinsi dalam Musrenbang Provinsi untuk ditetapkan dalam RPJM dan RKP
Provinsi. Fase terakhir adalah mengusulkan dokumen rencana PKPBM Provinsi guna
dibahas sebagai dokumen rencana PKPBM Nasional dalam Musrenbang Nasional untuk
ditetapkan dalam RPJM dan RKP Pemerintah.
Tahap
keempat adalah pelaksanaan PKPBM yang mencakup: pemasyarakatan rencana PKPBM,
penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan dan kemitraan, pelaksanaan penataan
ruang partisipatif dan pengembangan PPTAD, dan monitoring dan
evaluasi.Sedangkan tahap kelima adalah pemanfaatan hasil PKPBM yang meliputi:
penggunaan tata ruang desa, pendayagunaan hasil PPTAD, danpemeliharaan hasil
PKPBM.
Tahap
terakhir adalah pengendalian dan pengawasan. Pengendalian atas program PKPBM
dilakukan secara berjenjang mulai dari Menteri Dalam Negeri untuk yang sifatnya
lintas wilayah provinsi, Gubernur melakukan pengendalian atas program PKPBM
yang sifatnya lintas wilayah kabupaten, Bupati/Walikota melakukan pengendalian
atas program PKPBM masing-masing Kabupaten/Kota, dan Camat melakukan
pengendalian dan pengawasan program PKPBM lintas desa. Adapun Pengawasan
terhadap pelaksanaan PKPBM dilakukan melalui pengawasan sosial oleh masyarakat
dan pengawasan fungsional.
No comments:
Post a Comment
Jangan lupa tulis komentar yaa..... Terimakasih.