Total Pageviews

Saturday, 24 September 2016

Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat


Untuk memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam mendorong keterlibatan dan partisipasi masyarakat untuk pembangunan kawasan perdesaan telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat (PKPBM). Terbitnya Permendagri tersebut didasari pemikiran bahwa pembangunan desa masih perlu digagas dalam kerangka memacu pertumbuhan ekonomi yang prosesnya diikuti oleh perbaikan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
Telah banyak rumusan kebijakan yang menyebutkan pengembangan masyarakat dan desa dalam kerangka desentralisasi pembangunan. Namun kenyataannya, masyarakat, desa dan perdesaan belum juga berkembang secara optimal. Padahal, perdesaan sebagai identitas kawasan dengan masyarakat yang ada di dalamnya merupakan bagian terbesar dari republik ini. Oleh karenanya, kedudukannya pun strategis dalam kerangka upaya menguatkan sistem pembangunan nasional secara utuh.
Secara skematik, pola pikir pembangunan kawasan perdesaan berbasis masyarakat yang dituangkan dalam permendagri Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat (PKPBM) ini digambarkan sebagai berikut.
Gambar 1
Pola Pikir PKPBM Berdasarkan Permendagri Nomor 51 Tahun 2007
 Prinsip  PKPBM 
PKPBM dilakukan berdasarkan prinsip: a) Adil; b) Partisipatif; c) Holistik; d) Keseimbangan; e) Keanekaragaman; f) Keterkaitan ekologis; g) Sinergis; h) Keberpihakan ekonomi rakyat; i) Transparan dan; j) Akuntabel.
Prinsip adil memiliki arti bahwa setiap orang atau warga masayarakat di desa berhak untuk berpartisipasi dan menikmati manfaat dan hasil serta memperoleh kompensasi dari akibat yang ditimbulkan oleh pelaksanaan PKPBM.Sedangkan partisipatif itu sendiri mensyaratkan bahwa PKPBM dilakukan bersama masyarakat dengan melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan pemangku kepentingan lainnya termasuk lembaga swasta mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pemanfaatan serta pengendalian.
Prinsip holistik menekankan bahwa PKPBM dilakukan melalui upaya yang mampu merespon permasalahan masyarakat perdesaan yang multi dimensional meliputi dimensi sosial budaya, kelembagaan, ekonomi, sumber daya alam, lingkungan dan infrastruktur.Kemudian yang dimaksud dengan prinsip keseimbangan adalah bahwa PKPBM menekankan keharmonisan antara pencapaian tujuan ekonomi dalam rangka menciptakan kemakmuran bagi masyarakat banyak dan tujuan sosial dalam bentuk memelihara kelestarian lingkungan serta konservasi sumber daya alam.
Keanekaragaman berarti bahwa PKPBM dilakukan dengan mengakui perbedaan cirri masing-masing komunitas perdesaan, adapt istiadat dan sosial budaya yang hidup dalam masyarakat, ciri ekologis dan berbagi peran antar berbagai pelaku dan pemangku kepentingan.Namun demikian, tetap harus mempertimbangkan prinsip keterkaitan ekologis yaitu dengan memperhatikan keterkaitan antara satu tipologi kawasan pertanian terkait dengan kawasan lindung dan sebagainya.
PKPBM ini juga harus dilakukan secara sinergis antar penataan ruang, Pusat Pertumbuhan Terpadu Antar Desa PPTAD, dan penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan dan kemitraan dengan tetap mempertahankan keberpihakan pada kepentingan penduduk miskin, penciptaan lapangan kerja, dan mendorong kegiatan ekonomi serta produksi rakyat yang berorientasi pasar.
PKPBM juga hendaknya dilaksanakan dengan semangat keterbukaan sehingga seluruh masyarakat dan pelaku memiliki akses yang sama terhadap informasi tentang rencana dan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan.Selain itu, dalam pelaksanaan PKPBM, pelaksana dapat diminta tanggung gugat dan tanggung jawab oleh publik atas proses dan hasil serta dampak yang diakibatkannya; sehingga memenuhi prinsip akuntabel.
Pada pelaksanaannya, PKPBM dilakukan harus dengan memperhatikan:
a.   Aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa di kawasan perdesaan;
b.   Kewenangan desa;
c.   Potensi desa;
d.   Kelancaran investasi ke kawasan perdesaan;
e.   Kelestarian lingkungan dan konservasi Sumber Daya Alam;
f.    Keserasian kepentingan antar kawasan dan kepentingan umum; dan
g.   Kondisi sosial budaya dan ciri ekologi kawasan perdesaan.
Ruang Lingkup PKPBM
PKPBM terdiri dari tiga pilar kegiatan yaitu penataan ruang partisipatif, penetapan dan pengembangan Pusat Pertumbuhan Terpadu Antar Desa (PPTAD), dan penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan, dan kemitraan.
Penataan Ruang Partisipatif
Penataan ruang partisipatif itu sendiri meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang; yang dilakukan oleh atau bersama masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
Penataan ruang partisipatif ini dilakukan di area baru atau lokasi baru yang dilaksanakan dalam bentuk pola tata desa; di desa desa yang sudah adayang dilaksanakan dalam bentuk revitalisasi yaitu penguatan fungsi ruang yang ada; dan di luar desa yang diutamakan pada pengawasan pemanfaatan ruang.
     Dalam  penataan ruang partisipatif, masyarakat desa berhak untuk:
a.  menyusun rencana detail tata ruang desa yang diselaraskan dengan RTRW Propinsi dan RTRW Kabupaten/Kota,
b.  mengetahui isi rencana tata ruang desa dan tata ruang di luar desa,
c.  menikmati manfaat dari penataan ruang desa, dan
d.  memperoleh kompensasi atas kerugian yang dialaminya akibat dari proses penataan ruang desa.    
Sedangkan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang partisipatif ini adalah:
a.  memelihara kelestarian lingkungan dan konservasi Sumber Daya Alam;
b.  memelihara hasil pemanfaatan ruang desa; dan
c.  mencegah kerusakan lingkungan dan Sumber Daya Alam.
Tujuan dilaksanakannya penataan ruang desa partisipatif adalah untuk pemberdayaan masyarakat dalam hal-hal berikut.
a.  menyusun profil desa dalam rangka menemukenali dan mendayagunakan potensi desa;
b.  memperkuat evektifitas perencanaan pembangunan desa;
c.  menemukan dan mengembangkan komoditas unggulan kawasan;
d.  memelihara kelestarian lingkungan dan konservasi Sumber Daya Alam;
e.  memperkuat kearifan lokal komunitas kawasan perdesaan sesuai karakteristik masing-masing;
f.   mendorong dan mempertahankan ruang fisik desa yang ideal dan
g.  menciptakan ketertiban, ketentraman, keindahan dan keserasian.
Penetapan dan Pengembangan Pusat Pertumbuhan Terpadu Antar Desa (PPTAD)
Penetapan PPTAD dilakukan berdasarkan hasil analisis kawasan perdesaan dan data profil desa yang dilakukan berdasarkan potensi dan ciri ekologi kawasan perdesaan dan kemudian dituangkan dalam dokumen rencana tata ruang desa partisipatif sebagaimana dibahas sebelumnya.
Pengembangan PPTAD dilakukan untuk:
a.  pemberdayaan ekonomi rakyat yang berbasis pada potensi komunitas dan desa;
b.  mendorong pertumbuhan yang dapat menjadikan desa sebagai fondasi pembangunan;
c.  mendorong roda ekonomi sektor riil seperti pertanian, perikanan, pertukangan, usaha ekonomi menengah dan kecil, industri rakyat dan sejenisnya yang mampu menciptakan lapangan kerja produktif dan berkelanjutan di kawasan perdesaan;
d. mendorong tumbuhnya semangat kewirausahaan masyarakat di kawasan perdesaan;
e.  mensinergikan kerjasama jejaring antar desa dan pemangku kepentingan dalam pengembangan ekonomi komunitas kawasan perdesaan; dan
f.   mendorong tumbuh serta berkembangnya koperasi desa dan sejenisnya yang sehat dan kondusif bagi akumulasi dan redistribusi modal melalui cara tanggungrenteng dan sejenisnya.

         Kegiatan pengembangan PPTAD meliputi hal-hal berikut.
a.  penguatan dan peningkatan mutu sumber daya manusia komunitas kawasan dalam pengelolaan usaha ekonomi dan produksi;
b.  penguatan kelembagaan ekonomi, manajemen badan usaha desa dan revitalisasi modal sosial komunitas kawasan perdesaan;
c.  pengembangan infrastruktur dasar ekonomi kawasan perdesaan;
d.  penguatan akses masyarakat terhadap modal dan sumber input ekonomi serta pemasaran; dan
e.  penguatan kemitraan usaha ekonomi masyarakat.

Penguatan Kapasitas Masyarakat, Kelembagaan, dan Kemitraan
Pada pelaksanaannya, PKPBM didukung strategi penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan dan kemitraan.
Penguatan kapasitas masyarakat dilakukan untuk meningkatkan kemampuan kolektif masyarakat kawasan perdesaan dalam hal: 1) melaksanakan penataan ruang desa secacra partisipatif, 2) berpartisipasi dalam  pelaksanaan PPTAD, 3) berpartisipasi dalam kerjasama jejaring melalui penataan ruang partisipatif dan PPTAD; dan 4) melaksanakan Forum PKPBM Antara Desa.
Sedangkan sasaran penguatan kapasitas masyarakat ini  meliputi komunitas kawasan: 1) perdesaan terpencil, 2) perdesaan tertinggal, 3) perdesaan pesisir pantai, 4) perdesaan di pinggir dan dalam hutan, 5) perdesaan kritis dan rawan bencana, 6) perdesaan berbatasan dengan Negara tetangga, 7) perdesaan desa adat, 8) perdesaan di pinggir area pertambangan, 9) perdesaan di pinggir area industri, 10) perdesaan dataran tinggi dan di pinggir situ atau danau, dan 11) perdesaan daerah aliran sungai.
Penguatan kapasitas kelembagaan dalam PKPBM meliputi lembaga berikut.
a.  Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
b.  Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat;
c.  Kelembagaan usaha ekonomi kecil, badan usaha milik desa, koperasi dan sejenisnya;
d.  Kader Pemberdayaan Masyarakat; dan
e.  Forum PKPBM antar desa.

Kegiatan penguatan kapasitas masyarakat dan kelembagaan meliputi: a)    fasilitasi b) pelatihan berbasis kompetensi, c) pendampingan, d) pemagangan, e) studi banding pola percontohan keberhasilan (best practice), f)          penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi, g) advokasi,  dan h) kegiatan lain sesuai kebutuhan.Kegiatan-kegiatan ini dilakukan dalam bentuk proses belajar partisipatif yang diarahkan untuk menghasilkan aksi bersama yang produktif.

PKPBM dilaksanakan melalui kemitraan multi-pihak pemangku kepentingan, dengan cara membentuk Forum PKPBM Antar Desa. Forum ini ditetapkan dengan Keputusan Camat berdasarkan usulan masyarakat yang fasilitasi oleh Badan/Dinas/Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Kemudian, untuk menguatkan kesewadayaan dan partisipasi masyarakat Kepala Desa memfasilitasi pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat PKPBM.Pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) dapat dilakukan dengan cara membentuk Kader Pemberdayaan Masyarakat PKPBM ataumemanfaatkan Kader Pemberdayaan Masyarakat yang telah ada di desa.
KPM adalah mitra Pemerintah Desa yang bertugas untuk memberdayakan masyarakat di desanya untuk berpartisipasi aktif dan produktif dalam PKPBM,  mewakili desanya di forum PKPBM Antar Desa, dan   menginisiasi kerjasama dengan lembaga kemasyarakatan lainnya.
 Mekanisme PKPBM
Tahapan Pembangunan Kawasan Perdesaan Masyarakat meliputi: a.   Persiapan dan pemasyarakatan Perdesaan Berbasis Masyarakat;b.     Perencanaan; c.     Penetapan; d.     Pelaksanaan; e.     Pemanfaatan dan pemeliharaan; dan f.      Pengendalian dan pengawasan.
Tahap persiapan PKPBM meliputi penyiapan Kader Pemberdayaan Masyarakat PKPBM, pembentukan Forum PKPBM Antar Desa, sosialisasi kebijakan PKPBM, dandiskusi kelompok perencanaan partisipatif.
Pada tahap perencanaan,  PKPBM harus memperhatikan keterkaitan kegiatan dengan RTRWP dan RTRWK/K, Permasalahan ruang desa, Profil desa, danPotensi unggulan desa. Langkah-langkah perencanaan PKPBM adalah sebagai berikut.
a.     musyawarah masyarakat tingkat desa;
b.     musyawarah masyarakat antar desa;
c.     penetapan lingkup kegiatan dan wilayah sasaran PKPBM; dan
d.     penyusunan dokumen perencanaan PKPBM.
Dengan demikian, maka keluaran dari  rencana PKPBM mencakup: tata ruang desa, PPTAD,  dan penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan dan kemitraan.
Dokumen rencana PKPBM yang sudah dibuat kemudian diusulkan untuk dibahas pada Musrenbangdes untuk ditetapkan dalam RPJM dan RKP Desa. Setelah itu, diusulkan dan dibahas dalam Musrenbang Kecamatan yang merupakan dokumen rencana PKPBM antar Desa. Langkah berikutnya dokumen rencana PKPBM kabupaten/Kota ditetapkan dalam RPJM dan RKP Kabupaten/Kota yang merupakan dokumen rencana PKPBM Kabupaten/Kota, dan kemudian diusulkan dan dibahas sebagai dokumen rencana PKPBM Provinsi dalam Musrenbang Provinsi untuk ditetapkan dalam RPJM dan RKP Provinsi. Fase terakhir adalah mengusulkan dokumen rencana PKPBM Provinsi guna dibahas sebagai dokumen rencana PKPBM Nasional dalam Musrenbang Nasional untuk ditetapkan dalam RPJM dan RKP Pemerintah.
Tahap keempat adalah pelaksanaan PKPBM yang mencakup: pemasyarakatan rencana PKPBM, penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan dan kemitraan, pelaksanaan penataan ruang partisipatif dan pengembangan PPTAD, dan monitoring dan evaluasi.Sedangkan tahap kelima adalah pemanfaatan hasil PKPBM yang meliputi: penggunaan tata ruang desa, pendayagunaan hasil PPTAD, danpemeliharaan hasil PKPBM.
Tahap terakhir adalah pengendalian dan pengawasan. Pengendalian atas program PKPBM dilakukan secara berjenjang mulai dari Menteri Dalam Negeri untuk yang sifatnya lintas wilayah provinsi, Gubernur melakukan pengendalian atas program PKPBM yang sifatnya lintas wilayah kabupaten, Bupati/Walikota melakukan pengendalian atas program PKPBM masing-masing Kabupaten/Kota, dan Camat melakukan pengendalian dan pengawasan program PKPBM lintas desa. Adapun Pengawasan terhadap pelaksanaan PKPBM dilakukan melalui pengawasan sosial oleh masyarakat dan pengawasan fungsional.

No comments:

Post a Comment

Jangan lupa tulis komentar yaa..... Terimakasih.